h. 4 pernyataan tidak benar yang dilakukan oleh suatu pihak untuk membujuk pihak lainPerlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, yaitu mencakup perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari kegiatan untuk memperolehy barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. 4. 3. Pengertian Perlindungan Konsumen. ” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Fakultas Syariah dan Hukum. (2) Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara. Prinsip Koperasi. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK. in Indonesian - Cet. Kathleen Pontoh Follow. 78 . 17 Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen (Kencana Prenada Media Group 2016) 22. konsumen. Norma Sari, 2018, Perlindungan Konsumen Obat dalam Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, Disertasi : Program Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Dalam kegiatan perdagangan yang sehat harus ada. II. Di dalam Pasal 2 Undang- Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa: “ perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Terkait Prinsip Perlindungan Konsumen. Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi uang elektronik hingga kuartal III-2021 meningkat 45% atau sebesar Rp 209,8 triliun secara year-on-year. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Pengertian Perlindungan Konsumen Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata consumer (inggris-amerika), atau consument/konsument (belanda). 6 Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-II, 2003, hal 8 7 Inosentius Samsul, “Ringkasan Disertasi Prinsip Tanggung Jawab Mutlak”, Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2003, hal-22. Prinsip Ekonomi Konsumen. Perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadap Konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Perlindungan Konsumen ialah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). b. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi. Prinsip-Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, kata “konsumen” pertama kali masuk substansi GBHN pada 1983, Pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, menurut GBHN harus menguntungkan konsumen. Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang, sehingga konsumen tidak memerlukan perlindungan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kesehatan, Malpraktik. iv ABSTRAK ARISHA KHAIRUNNISA, NIM 11170490000049, “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PLATFORM BUKALAPAK. Materi Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, berisikan penjelasan mengenai kedudukan konsumen dan proses beracara. Peringatan: citasi ini tidak selalu 100% akurat! Home;. Asas keseimbangan, 4. Rajagrafindo Persada, 2011), h. 2 Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal. Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya b. Dalam meningkatkan perlindungan konsumen tersebut, OJK menerapkan 5 prinsip, yaitu prinsip transparansi, prinsip perlakuan yang adil, prinsip keandalan,. Hukum Bagi Konsumen di Indonesia ”, Surabaya:. pdf. 38 penggunaan klausula baku yang terlebih dahulu ditetapkan oleh pelaku usaha tanpa ada kehendak bebas dari konsumen. HI,. 2. Adanya prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dikenal di bidang hukum apakan mampu diterapkan dalam implemtasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. mengenai hak-hak konsumen tentang 5 prinsip perlindungan konsumen dalam pembangunan nasional yang tercantum pada Pasal 52 UUPK, antara lain : 1. Indonesia (EPI). Prinsip . Prinsip-prinsip. 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen A. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat sangat penting. Perlindungan Konsumen serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan terpenuhinya unsur kesalahan pada pelaku usaha, sedangkan dalam prinsip tanggung jawab mutlak (absolut liability) unsur kesalahan pelaku usaha bukanlah merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi. Let the buyer beware (caveat emptor) Doktrin let the buyer beware atau caveat emptor merupakan dasarPerlindungan Konsumen Dalam Penerapan Artificial Intelligence Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi di Era Ekonomi Digital Ketiadaan peraturan yang komprehensif ditambah dengan minimnya tindakan pencegahan teknis membuat konsumen di Indonesia rentan terhadap pelanggaran data pribadi, seperti kebocoran. Penyesuaian prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat. prinsip perlindungan konsumen. 8/ 1999). Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahPerlindungan Konsumen Konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument atau konsument (Belanda). Teori Perlindungan Konsumen Prinsip-prinsip mengenai kedudukan konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha berdasarkan doktrin atau teori yang dikenal dalam perkembangan sejarah hukum perlindungan konsumen, antara lain : a. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Konsumen – Ahmadi Miru Rp71,000 Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk. prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa: perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan keamanan dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Prinsip . Penyesuaian prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat. Mahasiswa mampu memahami Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Ditinjau dalam Prinsip. Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu. Terdapat lima prinsip Pertanggungjawaban dalam Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu: Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. mendefinisikan . Prinsip Tanggung Jawab produk dan Tanggung Jawab Profesional LEVEL KOMPETENSI IV : HUBUNGAN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA a. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK. Thamrin Nomor 2 Jakarta Pusat 10350 11. e. Prinsip – prinsip Kualitas Pelayanan11 Az. Dalam prinsip ini, suatu hubungan jual beli keperdataan, yang wajib berhati-hati adalah pembeli. Perlindungan Konsumen (UUPK) Teori Dan Praktek Penegakan Hukum, Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK mengatur setidaknya ada lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen, yaitu: 1. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga. Dengan menggunakan konsepsi Barat sebagai kerangka berfikir dengan landasanPrinsip Tanggungjawab Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 3Ahmadi Amiru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,Jakarta : RajawaliPers, 2011, hlm 1. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sumber Daya Manusia . 1. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan. Berita Terkini More. Adalah kesalahan pembeli (konsumen) jika ia sampai membeli dan mengkonsumsi. Terhadap hal demikian maka sistem penyelesaian sengketa konsumen haruslah benar-benar dapat memberikan perlindungan maksimal. Secara harfiah arti kata. Asas manfaat, 2. Kebijakan dalam Pemberian Kredit 3 b. memiliki mekanisme dan tata cara perlindungan Konsumen yang mengacu pada ketentuan hukum yang terkait antara lain dengan mencantumkan hal-hal tersebut dalam kontrak dengan Non-PJP Pengguna Layanan. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK. Bandung: Remaja Rosda. Salah satunya adalah mengenai perlindungan konsumen dari gambar atau konsep yang diajukan oleh Pengembang. -Asas-asas Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama seluruh pihak yang terkait, masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah berdasarkan lima asas yang menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: 1. Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) No. 3Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Konten yang ditulis juga harus. PRINSIP DAN DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Secara garis besar prinsip-prinsip tanggung jawab produk didalam hukum perlindungan konsumen dibedakan sebagai berikut: 1. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih sejelas-jelasnya. Perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama OJK. Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen A. POJK Nomor 1/POJK. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan 'edukasi yang memadai' sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; d. Melindungi pelanggan kami, contohnya untuk mencegah spam atau upaya penipuan terhadap pengguna produk kami, atau untuk membantu mencegah hilangnya nyawa atau cedera serius terhadap siapa pun. 33 Seiring perkembangan waktu, fokus perlindungan konsumen di Amerika terbatas. Selanjutnya, perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia, mulai dari ruang lingkupnya, lembaga, hingga perundangan yang mengaturnya dipaparkan secara gamblang. Tingginya permintaan akan rumah tinggal membuat fasilitas KPR menjadi peluang bisnis tersendiri yang pastinya menggiurkan. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha . Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Konsumen . Jakarta, 12 April 2021. 46 Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama seluruh OJK PERINTAHKAN LJK KEDEPANKAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN. Konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannya. Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen a. Perlindungan Konsumen Medan telah melakukan secara optimal namun tetap saja terdapat kendala didalam pelaksanaanya, salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki. 8/ 1999). 1 Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, RajaGrafindo Persda, Jakarta, 2013, hlm. kesetaraan dan. , M. Prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Html Di Akses Pada 5 Agustus 2016. hlm 2Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia berlandaskan pada pancasila sebagai dasar ideology dan dasar falsafah negara. Karenanya, banyak bank. Berikut ini merupakan jenis transaksi transfer dana. Mekanisme dan tata cara perlindungan Konsumen menerapkan antara lain prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; d. 6. Topik-Topik Mata Kuliah Hukum Ekonomi dan Kurikulum. memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Kemudian hal-hal. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK. Dalam draf rancangan POJK Fintech sementara, setidaknya ada tujuh poin penting mengenai isu perlindungan terhadap konsumen akan diatur mengenai prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan fintech, antara lain transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian. PRINSIP DAN DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Secara garis besar prinsip-prinsip tanggung jawab produk didalam hukum perlindungan konsumen dibedakan sebagai berikut: 1. Penjelasan POJK EPK. 煝 Dalam UUPK. edukasi yang memadai; b. 6 Miru Ahmadi, Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), hal 21 . a statute that safe guards consumers in the use good and services. Dari latar belakang tersebut sebenarnya bagaimakah upaya perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen. Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) No. Hal itu tercermin melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK. Fungsi perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK terhadap nasabah deposan dilakukan secara terintegrasi. Memperhatikan substansi Pasal 2 Undang- Undang Perlindungan Konsumen demikian pula. Adapun asas – asas perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : 1) Asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum. Pelaksanaan Prinsip. Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen. 4. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 12 Resolusi terakhir menggandakan prinsip perlindungan konsumen dari yang semula hanya empat dalam pidado Presiden Kennedy, menjadi delapan. Kiranya dalam rangka merealisasikan hal tersebut diatas, maka. A. Prinsip tanggung jawab dalam hukum dibedakan menjadi 5 yaitu: 1. Permasalahan Keamanan Pangan 88 C. terdapat dalam BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat . Undang-undang ini dapat dijadikan payung (umbrella act) bagi perundang-undangan lain yang bertujuan untuk melindungi konsumen, baik yang sudah ada maupun yang masih akan dibuat nanti. 7 2. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat, jujur dan tidak menyesatkan. Perusahaan dapat menjunjung tinggi prinsip ini dengan, melindungi privasi, dan menghormati hak sipil dan hak asasi manusia dari konsumen. 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK. Let The Buyer Beware. Guna menyeimbangkan kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen, maka dirasa. 煝 Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka. Sarana Perlindungan Hukum Represif, Perlindungan hukum yang represif. Skripsi ini membahas mengenai analisis perlindungan hukum pemegang saham minoritas pada transaksi benturan kepentingan PT. Prinsip-prinsip Hukum Perlindungan Konsumen Dewasa ini gerakan perlindungan konsumen telah tumbuh dan memperoleh posisi yang kuat dalam masyarakat hampir di seluruh negara di dunia. Pentingnya nasabah deposan dilindungi secara khusus karena fungsi bank sebagai lembaga perantara. Hak atas manfaat pensiun tidak dapat dialihkan. Prinsip-prinsip yang muncul tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, antara lain: 1. Kebijakan Memiliki Perangkat Perkreditan 7 b. Berasal dari Bahasa Latin, yakni ‘utilis’, artinya bermanfaat. dengan harapan pelanggan sebagai ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu sesuai dengan ekspektasi pelanggan, kualitas pelayanan bisa diwujudkan melalui pemenuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaian untuk mengimbangi harapan pelanggan. a. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 9 8Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta: Visimedia, 2008). ” Untuk memenuhi terwujudnya asas perlindungan konsumen dalam sektorSalah satu prinsip usaha pada dana pensiun adalah prinsip perlindungan konsumen, yang meliputi hal-hal berikut. keterbukaan dan transparansi informasi; c. 1 . Jika dicermati pada poin-poin yang tertera dalam Pasal 7 Ayat (1) PBI 22/20/PBI/2020, bisa disimpulkan, bahwa prinsip kerahasiaan data nasabah perbankan, mengacu pada poin keenam, yakni terkait perlindungan data. Lalu, hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.